Budi Rahadian SH : Pendampingan Banpol PP Garut Tanpa Kepentingan Pilpres, Demi Penegakan Hukum dan Keadilan


JABARONNEWS.COM – Tim Penasehat Hukum Budi Rahadian SH & Rekan, turut mendampingi klien, Cecep Setiawan, dalam menghadapi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut terkait dugaan pelanggaran pemilu, pada Hari Jumat (12/02/2023).

 

Budi Rahadian SH bersama kliennya datang ke kantor Bawaslu Garut di Jalan Rancabango No 11 A, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Panggilan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2024.

 

Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Budi Rahadian SH, Evan Saepul Rohman SH, dan Asep Saeful Malik SH tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Garut pukul 13.00 WIB. Namun, kedatangan mereka disambut oleh kurangnya petugas penerima tamu di lokasi, membuat mereka kehilangan informasi saat tiba di kantor Bawaslu Garut.

 

Ketidakpastian terus berlanjut ketika tim Penasehat Hukum harus menunggu lebih dari satu jam tanpa kejelasan mengenai waktu pemeriksaan terhadap klien mereka. Pelayanan yang tidak optimal ini dianggap sebagai ketidakmampuan Bawaslu dalam menghargai waktu para pihak yang terlibat.

 

Penasihat Hukum Budi Rahadian S.H,  yang memimpin tim, menyatakan keprihatinannya terhadap pola kerja yang dianggap semrawut.

 

“Jika pola kerjanya masih semrawut, bagaimana bisa Bawaslu menuntaskan masalah-masalah yang terjadi pada orang lain,” ungkapnya.

 

Pada perjalanan menuju ruang tunggu Bawaslu Kabupaten Garut, tim Penasehat Hukum dihadapkan pada pelayanan internal yang tidak memadai, termasuk ketidaktersediaan petugas penerima tamu dan ketidakpastian waktu pemeriksaan.

 

Kondisi ini mengundang pertanyaan tentang bagaimana Bawaslu bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat umum, terutama yang datang tanpa undangan.

 

“Harusnya meja informasi disediakan agar semua yang datang mendapatkan informasi mengenai semua prosedur yang harus dijalani. Jika kami, yang diundang, mengalami kendala, bagaimana nasib masyarakat yang datang tanpa diundang,” tandas Budi Rahadian.

 

Pertemuan ini memberikan sorotan terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Garut, dan penasihat Hukum Budi Rahadian menilai bahwa perbaikan perlu dilakukan kedepannya untuk memastikan layanan yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu.

 

Budi Rahadian SH menjelaskan tentang alasan membela Banpol Satpol PP Garut dalam kasus video viral, menurut Ia bahwa sebagai advokat, tugasnya adalah bekerja dengan hati nurani dan membela hak-hak rakyat kecil yang terjerat dalam masalah hukum.

 

“Tugas kami selaku Advokat berkewajiban memberi bantuan hukum kepada semua pihak khususnya  masyarakat kecil yang sedang menghadapi masalah hukum,” tegasnya.

 

Dalam penjelasannya, Budi Rahadian SH menegaskan bahwa pembelaannya sepenuhnya terfokus pada keadilan dan hak-hak rakyat kecil, dan tidak ada kaitan dengan masalah politik atau kontestasi Capres Cawapres dalam Pemilu 2024.

 

“Kami memastikan bahwa  Pendampingan Perkara Banpol PP Garut ini tidak ada kaitan dengan kepentingan Politik Pilpres, ini kami lakukan dalam rangka kepentingan hukum dan keadilan.kami adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan hak-hak klien terlindungi,” ujarnya.

 

Budi Rahadian SH menyampaikan pandangan bahwa pekerjaan seorang advokat memiliki nilai mulia karena mereka membela kepentingan masyarakat, khususnya rakyat kecil yang menghadapi masalah hukum.

 

“Sebagai advokat, saya memiliki tanggung jawab moral untuk membantu dan melindungi hak-hak warga yang membutuhkan bantuan hukum,” ungkapnya.

 

Ia menyoroti pentingnya advokat yang siap membela warga kecil yang membutuhkan bantuan hukum, seperti para sukarelawan Bantuan Polisi Pamong Praja Garut yang kini menghadapi tantangan hukum akibat viralnya video tersebut.

 

“Mereka adalah bagian dari masyarakat yang perlu didukung untuk mendapatkan keadilan di dalam sistem hukum,” katanya. (*)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka