Video Anggota Satpol PP Dukung Gibran, Koordinator SIAGA 98 : Tidak Dapat Dikualifikasikan Sebagai Bentuk Pelanggaran


JABARONNEWS.COM - Terkait dengan video viral anggota Satpol PP kabupaten Garut yang memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin masa depan, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan terkait pemilu dan/atau aturan tentang netralitas ASN/pegawai berstatus biayai negara. Sebab, menurut Hasanuddin, video tersebut dibuat dan sempat beredar sebelum masa pendaftaran dan/atau Gibran Rakabuming Raka belum menjadi Bakal Cawapres.

“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, waktu (tempus) pembuatan video tersebut sebagai bentuk apresiasi dibuat sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres di KPU pada 19-25 Oktober 2023,” ucap Hasanuddin, Minggu (14/01).

317903_06285120102023_Hasanuddin-Siaga_98_2_RMOL.jpg

Menurutnya, sanksi yang diberikan oleh instansi asalnya terkesan cuci tangan terhadap tindakan bawahannya dan berharap sanksi tersebut segera dicabut.

“video tersebut merupakan apresiasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin masa depan, tidak spesifik terkait Pilres pada konteks waktu saat ini, melainķan bentuk apresiasi karena pemimpin muda yang berhasil, dan menginspirasi kaum muda untuk menjadi pemimpin masa depan,” ujarnya,

Hasanuddin berharap Bawaslu Kabupaten dapat menilai peristiwa tersebut dari perspektif waktu atau tempus pembuatan video yang pada saat itu belum memasuki tahapan pendafataran apalagi masa kampanye. Serta dapat merehabilitasi nama baik mereka dari anggapan tindakan tidak netral dalam pemilu 2024, termasuk dapat membebaskan dari sanksi atas dugaan pelanggaran peraturan terkait pemilu. (HD)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka