Kuasa Hukum Banpol PP CS Dkk Akan Ajukan Tanggapan Keberatan Terhadap Keputusan Bawaslu Garut


JABARONNEWS.COM - Budi Rahadian SH, selaku Kuasa Hukum terlapor CS, anggota Banpol PP Garut, dalam kasus beredarnya dugaan video dukungan kepada salah satu calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka. Akan mengajukan keberatan atas putusan Bawaslu Garut yang menyebut ada pelanggaran oleh Banpol PP Garut, CS dkk.

 

"Terhadap putusan Bawaslu Garut terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran video viral anggota Banpol PP yang menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka, tentunya kami sangat heran. Dan kami menganggap bahwa pihak Bawaslu keliru, dalam menerapkan surat edaran MenPANRB nomor 1 tahun 2023 sebagai dasar keputusan yang menyatakan bahwa anggota Banpol PP tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Budi Rahadian, Selasa (23/01/2024).

 

Budi menganggap bahwa surat edaran MenPANRB bukan produk peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perudang-undangan.

 

"Kedudukan surat edaran bukanlah produk undang undang, kedudukannya hanya bersifat pedoman dan tidak memiliki sanksi. Itu hanya merupakan kebijakan, sebagai petunjuk internal. Jadi kalau dikatakan melanggar peraturan perundang-undangan ini tentunya sangat tidak tepat," tandas Budi Rahadian.

 

Lebih lanjut kata Budi, dalam azas hukum dikenal dengan lex superior derogate legi inferiori. Artinya, kata Budi, peraturan yang lebih tinggi, mengesampingkan peraturan yang dibawahnya. Oleh karena itu, sambung dia, tidak tepat ketika mensejajarkan surat edaran dengan peraturan perundang-undangan.

 

"Untuk menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran, tentunya harus dilihat dari tiga aspek. Satu, peraturannya itu sendiri. Kedua, dilihat dari subjek hukumnya, apakah subjek hukumnya itu subjek hukum yang dilarang, atau diwajibkan, atau subjek hukum yang dikecualikan. Kemudian yang ketiga, dilihat adanya pelanggaran itu dilihat dari objeknya, terkait dengan pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut," papar Budi.

 

Mencermati terkait video viral Banpol PP Garut, Pakar Hukum di Garut ini berpendapat bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran hukum. Pertama, karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Kedua, apa yang dilakukan anggota Banpol PP tersebut, bukanlah merupakan tindakan kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023.

 

"Kemudian, kalau dilihat dari materinya, tentunya tidak terdapat unsur-unsur kampanye didalamnya. Selain itu, bahwa apa yang dilakukan oleh 14 Banpol PP tersebut, dilihat dari waktu kejadiannya itu jauh sebelum penetapan calon presiden dan wakil presiden," jelas Budi.

 

Terhadap keputusan Bawaslu Garut, selaku Kuasa Hukum Terlapor CS (Cecep Setiawan), pihaknya akan mengajukan tanggapan melalui keberatan setelah pihaknya mendapatkan keputusan resminya yang disampaikan kepada pihanya selaku kuasa hukum terlapor atau terlapor itu sendiri.

 

"Kami akan terus melakukan pendampingan dan mengawal perkara ini sampai tercapainya prinsip keadilan dan kepastian hukum terutama bagi para terlapor tentunya," pungkas Budi Rahadian. (*)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka