Penyesuaian Tarif Angkutan Umum di Garut Naik 32 Persen


JabarOnNews.com, GARUT - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut mengklaim bahwa pihaknya telah duduk bersama dan menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum sebagai imbas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dengan Pemkab Garut. Angka kenaikan tarif yang disepakati tersebut adalah sebesar sekitar 32 persen.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah sepekat menaikan tarif angkutan kota (angkot) dan angkutan desa (angdes) sebesar 32 persen. Menurut dia, Bupati Garut juga telah menandatangani regulasi terkait penyesuaian tarif itu.

"Alhamdulillah kami sudah menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 32 persen. Namun, baru akan diumumkan secara resmi pada Senin (12/9/2022)," kata Yudi saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, Jumat (9/9/2022).

Dengan penyesuaian itu, tarif angkutan otomatis ikut berubah. Yudi pun mencontohkan, tarif angkutan trayek Garut-Kadungora yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 7.000. Sementara angkutan dengan trayek Garut-Malangbong yang semula Rp 10 ribu menjadi Rp 13 ribu. Sedangkan khusus untuk pelajar diterapkan tarif setengah harga.

Meski belum diumumkan secara resmi, penyesuaian tarif itu sudah diberlakukan sejak beberapa hari terakhir. Pihaknya hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Pemkab Garut.

"Informasi yang saya terima tadi siang sudah ditandatangani Bupati," ujar Yudi.

Menurut Yudi, adanya penyesuaian tarif angkutan membuat sebagian penumpang mengeluh. Pasalnya, kenaikan tarif itu otomatis memberatkan penumpang.

Dengan kenaikan harga BBM, tarif angkutan mau tak mau juga akan ikut menyesuaikan.

"Ini kondisinya memang memaksa kenaikan tarif harus terjadi. Saya juga sudah instruksikan kepada sopir agar tidak kasar kepada penumpang terkait tarif baru ini. Kita harus saling paham, harus adaptasi. Masyarakat juga harus ikut maklum," kaya dia. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka