Ketua Yayasan RAN dan GANNA Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan PT Ailand di Sumatera Barat


JabarOnNews.com, PADANG PARIMAN - Ketua umum Yayasan Royal Amartha Nusantara (RAN) yang juga Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha (GANNA) Indonesia, BRM. Dimas Bayu Amartha didampingi pengurus melakukan kerjasama dan kemitraan bersama pengelola obyek wisata di Kabupaten Padang Pariman, Provinsi Sumatera Barat. Memorandum Of Understanding (MoU) bersama pengelola obyek wisata itu yakni dilakukan dengan PT. Andalas Anai Permai International di Aula Dempo Anailand Negeri Guguak, Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariman, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (09/09/2022). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan/MoU pada 31 Agustus 2022 antara Yayasan RAN dengan PT. Andalas Anai Permai International menyangkut rencana pengambil alihan sebagaian saham milik PT tersebut.

Dalam penerbangannya menuju lokasi, Ketua RAN membawa personel lengkap yang diboyong langsung dari Yogyakarta ke Sumatera Barat yakni hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Yayasan RAN, BRM DIMAS Bayu Amartha, Bendahara Umum, Linda Wahyuni Amartha S.I.Kom, Humas Yayasan RAN Sugito, Holding Amartha PT Galuh Adhi Pusaka (GAP) yakni Direktur Utama H. Iyus Suptandar, BBA, Sipil Ir. Edyanti Arief, M.Si, Arsitek Ir. Dudi Ginanjar, Direktur Tekhnik Pradnyo Harinuksmo ST. Adapun dari PT. Anailand hadir Komisaris H. Muhamad Yamin Kahar, Direktur Utama Arie Merdekawan, SE, Akuntan Yayah Rahmawaty, SE, MM, Sipil Beta Sandika, ST dan Ahmad Kurniadi, SE beserta direksi lainnya.

Melalui keterangan press realesnya, Ketua umum Yayasan Royal Amartha Nusantara, BRM. Dimas Bayu Amartha menyampaikan, Yayasan RAN dengan PT. Anailand sudah sepakat untuk mengikat kerjasama dalam pengelolaan obyek wisata di Padang Pariman. Selain mengelola kawasan Wisata Alam Dempo Anailand yang memiliki luas lahan 400 hektar, lanjut Dimas, kedepannya pihaknya juga akan melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pengelolaan objek wisata, memberikan advokasi hukum lewat layanan jasa konsultasi hukum (legal Consult) dan melakukan upaya hukum (legal Action) dengan pembiayaan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama.

“Dalam MoU yang kami gelar bersama jajaran direksi PT. Anailand, inventasi awal kami senilai Rp. 9,47 miliar dan akan dikembangakan secara kontinyu hingga Rp. 5 triliun. Kami telah miliki beberapa program unggulan dibidang pariwisata dan tentunya kami akan melakukan koordinasi lintas sektoral dan mendorong pemerintah setempat untuk turut serta membantu dalam hal pelayanan dan kenyamanan pengunjung objek wisata melalui advokasi dan edukasi. Semoga MoU ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan peran Pariwisata yang menjadi ikon baru di Kabupaten Pariman," ungkap Ketua Umum yayasan RAN.

Dimas mengungkapkan, kedua belah pihak sepakat untuk memberikan acuan yang komprehensif mengenai pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan, Meningkatnya kunjungan wisatawan ke obyek wisata harus diimbangi dengan penyediaan sarana prasarana yang mendukung. Secara sederhana, imbuh Ia, perjanjian kerjasama atau MoU ini adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi dalam peningkatan sektor pariwisata. Dimas meyakini, menggali potensi sumber daya alam berupa wisata, optimalisasi hutan dan manfaat kawasan hutan yang bernilai ekonomis, ekologis dan sosial, akan saling menguntungkan semua pihak.

“Untuk mencapai tujuan tersebut kami bersama pengurus Yayasan RAN lainnya menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yakni salah satu prinsip dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia. Informasi yang disampaikan berisi komitmen pengelola untuk melakukan peningkatan pengelolaan pariwisata alam pada objek wisata alam sesuai dengan SNI 8013:2014. Perjanjian memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk bersama-sama bersinergi memanfaatkan obyek wisata yang terdiri dari wisma, villa, club house, kolam renang, outbond space, camping ground, cafe dan lainnya,” beber Dimas.

Ketua Umum Yayasan RAN menambahkan, dalam perjanjian juga mencantumkan sistem pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan tempat wisata dengan persentase Yayasan RAN sebagai investor sebesar 60% dan PT. Anailand 40%. Pembagian keuntungan, kata Dimas, dihitung berdasarkan pendapatan yang masuk setelah dipotong biaya operasional dan honorarium para karyawan. Bahwa bagaimana grend desain dari sebuah investor ini masuk, imbuhnya, tentunya akan menjadi pencematan pihak RAN, untuk bersama-sama sut sained kebelanjutan dalam perlindungan pariwisata dan bagaimana kelestarian pariwisata, tandasnya.

"Kegiatan yang dilakukan bukan hanya sektor pariwisata saja namun untuk mengambil saham dalam pembangunan infrastruktur yang akan dikembangkan per zona yang ada di kawasan obyek wisata seperti pembuatan pabrik air mineral, villa high class di puncak Anailand paling tertinggi, jalan, hotel, resort, water park dan lain-lain oleh Yayasan RAN melalui perusahaan holding PT. GAP. Invenstasi awal pengambilan saham senilai Rp 9,47 miliar yang selanjutnya akan dikembangkan untuk perumahan-perumahan yang akan disewakan atau dijual," tandasnya.

Mengakhiri press releasnya, Ketua Umum Yayasan RAN dan GANNA menuturkan, pada akhirnya, apa yang telah dan akan digerakan oleh Yayasan RAN dan GANNA tak lain untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota yang ada seluruh Indonesia. Pada khususnya para Penggiat Anti Narkoba untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Yayasan RAN dan GANNA sebagai soko gurunya.Terakhir berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, pungkas BRM. Dimas Bayu Amartha. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka