Forum Pemerhati Desa Garut : Jangan Ada Pemotongan dengan Dalih Pemerataan BLT DD


JabarOnNews.com, GARUT - Dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Presiden membagi dana desa dalam beberapa porsi pengalokasian. Diantaranya adalah untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen dari total Dana Desa yang diterima.

BLT Dana Desa ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin bangkit dari himpitan ekonomi di tengah pandemi covid-19 yang dirasakan oleh masyarakat semakin terpuruk.

Namun demikian, masih ada saja kalangan masyarakat miskin yang belum terakomodir oleh BLT Dana Desa tersebut, kendati nilai 40 persen dari Dana Desa sangat besar.

Padahal Pemerintah juga tidak hanya mengalokasikan BLT Dana Desa, tapi juga memberikan Bantuan Sosial dalam bentuk lain seperti BPNT dan PKH.

Oleh sebab itulah kemudian muncul kearifan lokal di lingkungan RT/RW untuk selanjutnya membagi rata BLT Dana Desa tersebut agar merata dan dirasakan juga oleh sebagian warga miskin yang tidak menerima bantuan.

Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD) Garut, Roni Faisal Adam menanggapi soal pemerataan tersebut. Menurut Roni, secara normatif tidak boleh adanya pemerataan seperti itu. Jelas-jelas hal seperti ini melanggar aturan.

BLT Dana desa ini lanjut Roni, juga sudah diatur oleh Permenkeu nomor 190/PMK.07/2021. Dalam Permenkeu tersebut kata Roni penerima BLT Dana Desa sudah diatur by name by address.

“Nah karena dalam PMK sudah diatur jadi si penerima itu dari awal sudah diajukan SK penerima manfaat yaitu hasil Musyawarah di tingkat desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa,”Ujar Roni sabtu (2/7/22) di sekretariat Forum Pemerhati Desa.

Sehingga si penerima BLT Dana Desa ini menurut Roni memiliki kekuatan hukum dan tidak boleh diganggu gugat. Tidak boleh bagiannya dipotong dengan dalih pemerataan apalagi digantikan oleh pihak lain.

Karena berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dalam peraturan kepala desa atau Keputusan Kepala Desa yang diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa tersebut, disampaikan oleh Bupati atau Walikota kepada KPPN selaku KPA penyaluran alokasi khusus fisik dan Dana Desa melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2022.

Dengan demikian tegas Roni, penerima BLT Dana Desa ini misalnya si A, itu dari awal bulan Januari hingga Desember harusnya menerima secara full. Tidak boleh dipotong dan tidak boleh diganti.

“Nah kalau ada pemerataan itu sudah kesalahan yang sangat fatal. Siapa saja yang melakukan atau yang menginstruksikan pemerataan di tingkat RT/RW kami akan melaporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya. (/Red)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka