Warga Pertanyakan Perizinan dan Regulasi Pendirian Mini Market Baru di Kecamatan Wanaraja ?


JabarOnNews.com, GARUT - Masipnya pendirian toko modern atau minimarket di Kabupaten Garut  hingga ke pelosok Daerah menimbulkan pro kontra, apalagi di tengah lesunya ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Para pedagang kecil harus berjuang mati-matian akibat daya beli masyarakat yang menurun, belum lagi harga harga yang terus melambung tinggi membuat pertumbuhan ekonomi kian lambat. Para pedagang kecil harus mendapatkan perlindungan prioritas dari Pemerintah.

Pendirian mini market baru di Kecamatan Wanaraja Kab. Garut di pertanyakan warga pasalnya di duga tak ada sosialisasi sebelumnya.

Ridwan Firdaus Warga Kecamatan Wanaraja membenarkan, "betul di depan rumah keluarga saya sedang ada pembangunan, entah untuk toko atau mini market kami kurang tahu, kalau untuk pembangunan mini market kami minta Pemerintah Desa dan Kecamatan terbuka terkait mekanisme prosesnya, pengusaha atau pemilik menempuh semua prosedur, Perizinan dan regulasinya," ujar Ridwan Firdaus.

"Kalau itu untuk mini market  kami minta terbuka prosesnya," lanjut Ridwan Firdaus, "setiap usaha harus memperhatikan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan, Ijin UKP-UPL bagaimana? Analisis dampak lalu lintasnya atau Amdal Lalin seperti apa? Nanti karyawannya putra daerah atau bukan? Tempat parkirnya gimana? Jangan sampai Kemacetan di Jalan Wanaraja yang hampir setiap hari kian parah, kasihan para petugas di lapangan," ujar Ridwan Firdaus.

Selain itu papar Ridwan Firdaus, "Pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 30% dari total luas area pusat perbelanjaan. Hal itu terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014".

"Permendag baru tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2021 ini sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014." Ujar Ridwan Firdaus.

"Ya sekali lagi kami minta ke Pemerintah Kecamatan dan Pemda Garut untuk lebih terbuka terkait Perizinan dan Regulasi pendirian Mini Market baru di Kecamatan Wanaraja, kami tak menolak Investasi atau usaha yang legal di Kecamatan Wanaraja namun mekanisme dan prosesnya harus di tempuh dengan benar," pungkas Ridwan. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka