Razia Gabungan Trantibum, Kasatpol PP Garut Tegaskan Aturan Buka Karaoke dan Aturan Kos-kosan


JABARONNEWS.COM - Langsung terjun dalam operasi gabungan tempat hiburan malam karaoke dan kos-kosan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, sebut para pemilik kos-kosan dengan jumlah lebih dari 10 kamar wajib dikenakan pajak daerah sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Garut.

"Kalau diatas sepuluh kamar dia (pemilik kos) wajib bayar pajak. Jadi bukan hanya hotel. Di aturannya, kos-kosan itu kalau diatas sepuluh kamar, itu punya kewajiban untuk membayar pajak, nah kita juga periksa itu, kita kerjasama dengan Bapenda," ujar Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, di sela kegiatan Operasi Gabungan Penegakan Trantibum, Sabtu (06/05/2023) malam.

Besaran pajak daerah sendiri sesuai perda, lanjut Eko, kalau melihat peraturan daerah, untuk pajak hotel adalah 10%.

"Kalau untuk kos-kosan, kalau tidak salah 5%, itu ada (hitungannya) di temen-temen Bapenda. Tapi itu wajib," tegas Eko.

VideoCapture_20230507-104049.jpg
Warga yang terjaring operasi

Lebih lanjut Eko menjelaskan, Satpol PP adalah selaku penegak perda, dan tindakan bagi pelanggar, disamping perijinannya, pajak juga ada perda-nya dan Satpol PP adalah penegak perda.

"Jadi tidak hanya masalah (kasus) prostitusi saja. Kita amankan mengenai perda pajak juga. Kalau ternyata tidak bayar pajak, kita informasikan kepada Bapenda," katanya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, dalam Operasi Penegakan Trantibum, tim gabungan melakukan operasi diawali dengan menyisir kos-kosan dan memeriksa identitas para penghuni yang berada di Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul. Kemudian, kegiatan dilanjutkan ke tempat atau lokasi hiburan malam karaoke dan cafe di sekitar Jalan Cimanuk dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tarogong Kidul.

"Ini untuk menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman. Jadi kita dalam rangka penegakan trantibum," ucap Eko.

VideoCapture_20230507-103412.jpg
Petugas gabungan periksa pengunjung karaoke

Penegakan Trantibum ini kata Eko, diantaranya adalah dengan melakukan kegiatan-kegiatan operasi/razia bersama unsur TNI, Polri, BNNK dan Satpol PP, yang terkadang ditemukan di lapangan saat giat operasi, masalah minuman keras (miras), narkoba, termasuk warga tak beridentitas.

"Jadi penegakannya disini adalah yang mengganggu ketertiban umum, prostitusi (pekat), miras, terus KTP Juga. Jadi yang tidak bawa KTP kita jaring," tandas Eko.

Eko menjelaskan, ketentuan jam buka tempat hiburan malam sesuai perda adalah sampai pukul 23.00 WIB. Faktanya di lapangan kata Eko, ditemukan ada karaoke yang buka melewati ketentuan, dan langsung dilakukan penutupan oleh petugas.

"Sanksinya nanti, kita kan teguran dulu secara administratif, kalau terus begini (melanggar), bisa saja diancam dengan penutupan, bisa saja terjadi (pencabutan ijin)," tegasnya.

VideoCapture_20230507-103403.jpg
Kasatpol PP Garut saat giat operasi, temukan dan sita Miras di karaoke

Lebih lanjut Eko menyampaikan, warga yang terjaring petugas gabungan diantaranya dari kos-kosan yang cenderung mengarah kepada dugaan prostitusi, penghuni kos langsung dibawa petugas untuk proses lebih lanjut. Kemudian kerap kali ditemukan di kos-kosan, adanya miras, penghuni bukan pasangan suami istri, tidak memiliki identitas KTP.

"Saya harapkan ini ada kerjasama semua pemilik kos-kosan, karena banyak lingkungannya itu tidak menerima, ini laporan dari lingkungannya sendiri. Si pemilik juga harus peka kepada lingkungan, jangan tidak peduli pada lingkungan, padahal masyarakat sekitar dibuat resah merasa terganggu," kata Eko.

Eko meminta para pemilik kos-kosan, menjaga ketertiban di masyarakat, mematuhi aturan, jangan hanya berpikir asal laku saja kos-kosannya. Pemilik kos-kosan wajib punya data penghuni.

"Terus juga, siapa yang di luar penghuni masuk, itu harus lapor, ada batasan juga. Jangan sampai bukan penghuni, bisa bermalam. Karena akhirnya ini ada indikasi memang ada prostitusi di tempat kos. Ini terbukti ada beberapa pasang (penghuni kos) yang kita bawa kesini," paparnya. (*)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka