Oknum Auditor BPK Pemeras Rumah Sakit dan Puskesmas di Bekasi Segera Disidang!


JabarOnNews.com, BANDUNG - Oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat akan segera disidang. Pegawai berinisial APS itu sebelumnya ditangkap usai memeras pihak puskesmas hingga RSUD di Kabupaten Bekasi.

APS (sebelumnya ditulis AMR) akan segera menjalani persidangan usai perkaranya dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (12/7/2022).

"Hari ini tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar atas nama tersangka APS," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap kepada JabarOnNews.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/7/2022).

Dalam perkara ini, Sutan mengatakan APS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Modus yang digunakan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagai auditor BPK RI untuk mengaudit laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun 2021 khususnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

APS dianggap melanggar Pasal 11 dan 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

"Bahwa tersangka APS akan ditahan selama 20 hari di rutan Kebonwaru Bandung," katanya.

Dalam pelimpahan ini, penyidik Kejati Jabar turut melimpahkan barang bukti. Adapun barang bukti yang dilimpahkan merupakan duit ratusan juta.

"Ada satu buah tas hitam berisi pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berjumlah Rp 351.900.0000. Kemudian tiga unit handphone dan satu flashdisk berisi video penyerahan uang," kata Sutan.

Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara. Adapun mereka yakni auditor BPK berinisial APS dan F.

Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Belakangan diketahui, hanya AMR yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sedangkan F belum jadi tersangka. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka