Menguap 7 Tahun, Kejari Depok Tetapkan Anggota KPUD Jawa Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah


JabarOnNews.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Depok melakukan pelimpahan tahap dua terhadap mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati atas dugaan kasus korupsi dana hibah. Kasus ini kembali dilanjutkan setelah sempat menguap selama 7 tahun.

"Bahwa benar, hari ini (25 Juli 2022) kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42), mantan Ketua KPUD Depok tahun 2015 yang saat ini menjadi anggota KPUD Jawa Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Selasa, 26 Juli 2022.

Arifin mengatakan, Titik dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999.

"Adapun kronologinya, bahwa KPU Depok dapat dana hibah tahun 2015 dari Pemkot Depok dengan total Rp 44,9 miliar, selanjutnya TN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD Depok tahun 2015," kata Arifin.

Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," kata Arifin.

Modus operandi yang dilakukan oleh Titik adalah mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Ia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

"Tanpa melakukan survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," sambung Arifin.

Arifin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan kasusnya untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Arifin. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka