Imbas Penyelewengan ACT, PPATK Imbau Warga Bijak Berdonasi


JabarOnNews.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam berdonasi. Imbauan tersebut muncul usai ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, masyarakat perlu memperhatikan pemilihan platform donasi, baik langsung maupun daring sehingga donasi bisa tersalurkan dengan tepat.

"Indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima Ini sudah terendus sejak dari masyarakat dan para pihak lain. Laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK," ungkap Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (5/7).

Ivan mengatakan ada beberapa modus lain yang digunakan dalam penyelewengan dana donasi yang pernah ditemukan oleh PPATK, seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya tidak jelas dan akuntabilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik daring maupun langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi.

Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial.

Kemudian, masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut, seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya.

Masyarakat juga sebaiknya mencoba melakukan cek silang pada salah satu program yang tengah digalang dana dan donasinya seperti melakukan kunjungan pada program tersebut atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid.

"Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian," kata Ivan.

Lembaga filantropi ACT menjadi perhatian publik lantaran diduga menyelewengkan dana donasi. ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 13,5 persen donasi untuk dana operasional lembaga.

Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia menegaskan ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"Cabang kami ada 78 cabang di Indonesia dan kiprah kami lebih 47 di global. Maka diperlukan dana operasional untuk divisi bantuan lebih banyak sehingga kami ambilkan sebagian dari dana non-zakat yang dari infak sedekah atau donasi umum," terang Ibnu. (/Red)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka