Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini


JabarOnNews.com, BANDUNG - Bupati Bogor non aktif Ade Yasin akan menghadapi sidang kasus suap laporan keuangan. Ade Yasin kemungkinan tak akan dihadirkan ke persidangan.

Sidang Ade Yasin akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada hari ini, Rabu (13/7/2022).

"Sidangnya Rabu ini," ucap Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar kepada Redaksi JabarOnNews.com, Rabu (13/7/2022).

Adapun nomor perkara terhadap Ade Yasin bernomor 71.Pid.Sus-TPK/2022/PN/Bdg. Dalam sidang perdana ini, Ade Yasin akan mendengarkan dakwaan dari JPU KPK.

Yuniar menambahkan sidang rencananya akan digelar secara online. Sehingga, Ade Yasin tak akan datang ke ruang persidangan.

"Sidangnya dilaksanakan secara online," katanya.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Selang beberapa waktu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di kasus suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Para tersangka tersebut, antara lain :

Pemberi Suap :

1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023;

2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor;

3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor;

4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Penerima Suap :

1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;

2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;

3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;

4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat hingga mencapai angka Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka