Sekum HMI Cabang Garut! Anggaran Besar Untuk Penanggulangan Stunting Di Kabupaten Garut Tidak Ada Perubahan Membaik


[Fajar Alamsyah, Sekum HMI Garut]

JabarOnNews.com, GARUT - Stunting Menurut World Health Organization (WHO) adalah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan oleh gizi buruk, infeksi yang berulang dan simulasi psikososial yang tidak memadai.

Balita Stunting di masa yang akan datang akan mengalami kesulitan dalam mencapai perkembangan fisik gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. 

Kondisi itu mempengaruhi tumbuh kembang otak anak serta menyebabkan anak lebih berisiko menderita penyakit kronis setelah dewasa.

"Jadi kalau kondisinya seperti ini bagaimana mau menyambut Indonesia Emas 2045, untuk Generasi Muda Unggul dan Berdaya Saing kalau Pemerintah tidak serius menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat, cerdas, dan produktif," ungkap Fajar Alamsyah (Sekretaris Umum HMI Cabang Garut.

Belum lama ini Pemkab Garut mengucurkan anggaran Rp. 6 Milliar untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur dan susu dengan sasarannya balita stunting di bawah umur 2 tahun.

Fajar Alamsyah menyampaikan bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Garut menerima bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.44 Milliar untuk mengatasi stunting atau gagal tumbuh, bantuan tersebut karena stunting di Kabupaten Garut yang menjadi salah satu terbesar di Jawa Barat.

Dari data hasil survei yang dirilis Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 sebanyak 35,2% anak balita di Kabuoaten Garut mengalami stunting. 

Dengan angka tersebut Kabupaten Garut masuk dalam status merah, meskipun menurut Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Garut dr Helmi Budiman menyatakan bahwa saat ini angka stunting di Kabupaten Garut adalah sebesar 15,6%.

Data status gizi balita berdasarkan indikator Panjang/Badan Tinggi/Badan Umur (PB/TB/U) Hasil bulan penimbangan balita di 42 Kecamatan di Kabupaten Garut Bulan Agustus 2021 jumlah stunting (0-23 Bulan) 2.788 anak, (0-59 Bulan) 10.009 anak dengan jumlah keseluruhan 12.797 anak.

Data Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) data balita stunting Bulan Juni 2022 (0-23 Bulan) 8.946 anak, (24-59 Bulan) 22.977 anak dengan jumlah keseluruhan 31.923 anak.

Artinya Stunting di Kabupaten Garut mengalami kenaikkan sangat pesat, maka dari itu peranan Pemerintah Daerah sangat penting, terutama sebagai ujung tombak dalam penanganan program stunting. Sebagai masalah multidimensional, stunting butuh penyelesaian yang multi sektoral, sehingga Pemerintah Daerah perlu memahami, mengenali dan berkomitmen untuk menyusun strategi dalam memerangi permasalahan stunting.

Mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 2 ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan diantaranya bertujuan untuk :

  1. menurunkan prevalensi stunting;
  2. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
  3. menjamin pemenuhan asupan gizi;
  4. memperbaiki pola asuh;
  5. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
  6. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Anggaran yang telah di gelontorkan Dari APBN dan APBD untuk stunting sangatlah besar akan tetap tidak berdampak hasil yang bagus dari tahun ke tahun stunting malah semakin melonjak, saya pikir ini Pemkab Garut ada yang keliru menyusun strategi dalam memerangi permasalahan stunting, atau kinerjanya tidak oftimal. 

Setiap tahun Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di lakukan akan tetapi tetap saja tidak ada penurunan stunting secara signifikan.

Sambung Fajar Alamsyah, "stunting ini merupakan permasalahan serius kalau PMT telur dan susu di distribusikan hanya untuk usia (0-23 bulan) kepada jumlah 8.946 anak stunting, sedangkan jumlah keseluruhan anak stunting 31.923, lantas apa yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada anak stunting usia 24-59 bulan yang jumlahnya ada 22.977 jangan sampai tidak di perhatikan."

HMI Cabang Garut dengan ini menyatakan :

  1. Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Garut tidak optimal menurunkan angka Stunting;
  2. Ketua TP PKK dari Tingkat Kabupaten Sampai Ketua TP PKK Tingkat Desa, beserta Dinas-dinas terkait agar fokus melalukan Aksi Nyata menyusun strategi dalam memerangi permasalahan Stunting;
  3. Pendistribusian PMT harus tepat sasaran dan tidak boleh ada yang terlewat. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka