Ridwan Kamil Menyambut Baik Hadirnya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten Bandung


JabarOnNews.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat menyambut baik hadirnya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berlokasi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika itu, diresmikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jumat (1/7).

Ridwan Kamil mengatakan, balai rehabilitasi tersebut merupakan bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice.

"Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum," ujar Ridwan Kamil.

Dia mengungkapkan, sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas. Adapun 50-70 persen penghuni lapas tersebut merupakan kasus narkoba.

"Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu untuk segera direhabilitasi," ujarnya.

Selain itu, pria yang kerap disapa Kang Emil itu menuturkan, kekhawatiran juga muncul karena sepertiga pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa yang masih berusia produktif.

Dia meyakini, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan sarana pemulihan yang tepat bagi ketergantungan narkoba.

"Saya yakin balai rehabilitasi ini akan mampu setidaknya mengurangi dampak ketergantungan narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut, Kang Emil menambahkan, Pemerintah Provinsi Jabar akan konsisten dan terus mendukung upaya penanganan terhadap ketergantungan narkoba.

Salah satunya, kata Ridwan Kamil, pihaknya telah menyiapkan rencana induk (master plan) pembangunan enam balai rehabilitasi.

Satu balai rehabilitasi skala provinsi berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan lima lainnya tersebar di wilayah Jawa Barat.

"Di master plan, kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung," ujar Kang Emil.

Tak hanya di Cimaung, dalam kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD juga meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di sembilan Provinsi lainnya secara serentak melalui virtual.

Adapun total 10 balai tingkat provinsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten dan Jawa Barat.

Selain itu  di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Adapun totalnya adalah 34 balai.

"Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi," kata Mahfud dalam sambutannya.

Mahfud menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban.

Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba.

"Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan," pungkas Mahfud. (/Red)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.