Polres Garut Ungkap Tindak Pidana dan Pelanggaran Penyakit Masyarakat


JABARONNEWS.COM, GARUT – Bertempat di Lobby Mapolres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Garut, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.IK, M.Si, pimpin press release penggungkapan tindak pidana dan pelanggaran penyakit masyarakat di Kab.Garut. Senin (3/10/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si, turut didampingi oleh Kasat Narkoba, Kasie Humas, personil Polres Garut dan awak Media.

IMG-20221003-WA0051.jpg

Pengungkapan tindak pidana penyakit masyarakat tersebut berupa penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan yang dilarang dari bulan Agustus sampai September 2022 hasil pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Garut.

Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan para pelaku di 10 Kecamatan Kab.Garut, dengan terbukti bahwa pelaku telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan menkonsumsi narkoba.

IMG-20221003-WA0050.jpg

Sebanyak 25 orang laki-laki diringkus oleh Sat Reserse Narkoba Polres Garut. Untuk salah satu tersangka berinisial“AA" 39 tahun saat diamankan, diduga mengkonsumsi obat-obatan dan minuman berakohol, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari asal mula obat-obatan dan minuman beralkohol yang didapat oleh tersangka“AA”.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang didapat berupa berbagai macam jenis obat-obatan ada sebanyak 6.479 butir/ tablet. Dari hasil operasi pekat didapatkan barang bukti minuman keras berakohol berbagaimacam jenis, dengan Jumlah 497 botol.

IMG-20221003-WA0052.jpg

Untuk penjual miras sebanyak 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan sudah dilakukan proses tindak pidana ringan oleh petugas.

Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka