Polres Garut Amankan Belasan Berandalan Motor Sentrum yang Konvoi Sambil Bawa Samurai


JABARONNEWS.COM, GARUT - Dalam waktu 1 x 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Garut mengamankan belasan berandalan bermotor di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Garut.

Berandalan bermotor yang menamakan dirinya, Sentrum tersebut sebagian besar masih pelajar SMP dan SMA.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan dari 17 orang yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, 11 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan yang sudah dewasanya ada 6 orang.

"Berandalan bermotor tersebut melakukan aksi turun ke jalan, mengendarai beberapa sepeda motor ugal-ugalan, sambil membawa senjata tajam jenis samurai. Video aksi tersebut viral di media sosial", ujar AKBP Rio dalam acara konferensi pers di halaman Mapolres Garut, Jl. Sudirman, Kec.Karangpawitan, Rabu 11 Januari 2023.

Rio menyebutkan, dari 17 orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka, salah satunya adalah MHR (19). MHR merupakan gembong berandalan bermotor yang saat itu memimpin aksi.

"MHR ini yang membawa senjata tajam jenis samurai. MHR ini merupakan pimpinan dari komunitas motor Sentrum. Sedangkan yang lainnya hanya ikut ikutan," ucapnya.

Kapolres menegaskan, MHR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Menurut Kapolres, sebanyak 16 orang tersangka lainnya yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur yang juga diamankan, dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka hanya ikut-ikutan dalam aksi konvoi yang dilakukan gerombolan bermotor itu.

"Ke 16 orang ini melanggar ketertiban umum sesuai dalam Pasal 13 Huruf E Juncto Pasal 30 Ayat (2) Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan," ucapnya.

Sementara khusus untuk 11 orang yang masih di bawah umur, ujar Kapolres, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bapas Garut untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Pelaksanaan diversi juga nanti akan melibatkan orang tua hingga pihak sekolah, agar pembinaan dilakukan secara maksimal karena mereka rata-rata merupakan siswa SMP dan SMA.

"Sedangkan untuk lima orang dewasa lain yang turut diamankan dan dijerat tipiring terancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya.

Kapolres menuturkan, motif mereka melakukan aksi tersebut, karena ingin mencari musuh dan menimbulkan keresahan. Hal ini tentu sangat disesalkannya dan pihaknya tidak akan membiarkan hal itu terjadi.

Sementara itu, sejumlah mantan anggota geng motor Garut, menambahkan, bahwa berandalan bermotor yang menamakan dirinya Sentrum, merupakan kelompok baru.

"Dari nama, anggota dan tata cara mereka konvoi juga sangat berbeda saat saya aktif. Saya baca di berita, katanya mencari musuh. Aneh kan?" Kata Iwan N'Joy, salah seorang mantan ketua geng motor yang kini mengaku sudah insap. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.