Pasca Kenaikan BBM Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Soroti Pelayanan


JabarOnNews.com, GARUT - Bupati Garut, Rudy Gunawan, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : K1.05.01/3554/Kesra, tanggal 9 September 2022, tentang Langkah Kebijakan Dalam Upaya Menjaga Kualitas Penyelenggaraan Layanan Publik dan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Diterbitkannya Surat Edaran ini bertujuan untuk mengurangi timbulnya dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten Garut, terutama dalam memenuhi kebutuhan aspek layanan dasar yang berhubungan dengan layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu Surat Edaran ini bertujuan untuk menunjang langkah kebijakan Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dalam SE ini, Bupati Garut menginstruksikan seluruh pengelola Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Kabupaten Garut, untuk tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat, khususnya terhadap masyarakat yang tergolong kurang mampu dan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS Kesehatan.

“Terdapat 3 kewajiban yang mesti dipatuhi oleh faskes seperti memberikan penanganan terlebih dahulu dan dilarang menolak pasien, wajib mengutamakan pelayanan pasien dengan melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan dan mengupayakan langkah penanganan pasien secara cepat, tepat dan terukur, serta apabila pasien tersebut belum terdaftar sebagai Pemilik KIS/BPJS Kesehatan, maka pihak Pemerintah Desa/Kecamatan harus bergerak cepat memfasilitasi pendaftaran pasien tersebut melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut,” beber Bupati Garut.

Selain Faskes, kata Rudy, pihaknya menginstruksikan satuan pendidikan di tingkat SD/SMP di wilayah Kabupaten Garut, agar turut serta mengurangi beban masyarakat sebagai dampak penyesuaian harga BBM dengan tidak membebani secara berlebihan kepada orang tua murid.

“Kami menginstruksikan Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi masyarakat secara rutin dan berkelanjutan, terutama terhadap masyarakat yang tergolong kurang mampu, dan melibatkan peran Kecamatan, perangkat Kelurahan/Desa, termasuk pengurus RT/RW/Kepala Dusun di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka