Ketua DPD Pemuda Nasionalis Garut Desak APH Panggil SKPD Yang Tergabung Dalam KP3


JABARONNEWS.COM, GARUT - Presiden Jokowi beberapa hari lalu di tengah kunjungan kerjanya di Kabupaten Bandung mengungkapkan bahwa krisis pangan yang terjadi diakibatkan salah satunya oleh stok pupuk yang terbatas. Lebih lanjut lagi Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Pertanian menginstruksikan agar masalah ketersediaan pupuk ini menjadi perhatian khusus dan dan dapat terselesaikan dalam kurun waktu 2 hingga 3 bulan.

Selain itu, dalam kurun waktu yang sama, Presiden Joko Widodo menguatkan instruksinya tersebut agar distribusi pupuk ini tidak menyeleweng dari rencana atau standar operasional yang telah ditetapkan.

Dua hal penting diatas memang berdasar pada fakta dan realitas yang sedang terjadi di lapangan, tidak hanya di Kab.Bandung saja. Di Kab.Garut saja, ribuan petani mengeluhkan nasibnya terkait kelangkaan pupuk bersubsidi. Kalaupun tersedianya, harga pupuknya melebihi HET yang telah ditetapkan. Lantas apa sebenarnya yang terjadi di balik kelangkaan pupuk bersubsidi ini?

Ditemui di kediamannya pada hari Kamis (16/03/2022), Yogi Iskandar selaku Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kab.Garut memberikan penjelasan : "Bahwa apa yang terjadi hari ini di Kab.Garut terkait kelangkaan pupuk bersubsidi ini harus dilihat dari berbagai sisi. Selain adanya dugaan permainan dari para pengusaha distributor pupuk. Ada sisi lain yang melibatkan unsur tertentu yang seharusnya menjadi perhatian publik yang selama ini luput dan bahkan sama sekali tidak pernah tersentuh. Yakni sisi pengawasan."

"Sisi pengawasan dari distribusi pupuk bersubsidi misalnya, ini kan kewenangannya ada di KP3 atau Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Nah di Kab.Garut ini sebagai contoh, kegaduhan terkait isu pupuk bersubsidi ini sudah terjadi dari tahun ke tahun. Namun faktanya tidak dapat terselesaikan karena ya memang peran dan fungsi KP3 ini saya pikir tidak berjalan sama sekali." Tambah Yogi.

Seperti diketahui, bahwa Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pendistribusian pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Bupati. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida yang meliputi pengadaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpanan, penyaluran. Selain itu, KP3 juga berwenang untuk menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengadaan, peredaran, pemanfaatan pupuk dan pestisida serta melakukan pengecekan, penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Namun pada pada kenyataannya, kinerja lembaga ini masih kurang maksimal karena masih adanya permasalahan yang terjadi seperti penerima pupuk tidak tepat sasaran, harga yang diterima petani diatas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

"Saya mendesak pihak APH untuk secepatnya memanggil para SKPD yang terlibat yang tergabung dalam KP3 karena bila pengawasan dijalan kan dengan baik kelangkaan pupuk tidak mungkin terjadi." tandas Yogi. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka