Iwa Karniwa Bebas Bersyarat dan Keluar dari Sukamiskin Hari Ini


JabarOnNews.com, BANDUNG - Iwa Karniwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat keluar dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (19/8/2022). Iwa menjalani hukuman karena dinilai terbukti menerima suap Rp.900 juta dari Lippo Cikarang untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Kebebasan Iwa Karniwa dari Lapas Sukamiskin itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. "Iya Iwa Karniwa Bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin kepada wartawan.

Sebelum bebas bersyarat, ujar Elly Yuzar, Iwa Karniwa juga mendapatkan remisi. Salah satunya remisi saat HUT ke-77 Kemerdekaan RI. "Setelah dapat remisi kemerdekaan, kami hitung kapan jatuh tempo bebas bersyarat. Nah, jatuh tempo bebas bersyarat bisa kami laksanakan hari ini," ujar Elly Yuzar. 

Kalapas Sukamiskin menuturkan, walaupun bebas, namun aktivitas Iwa Karniwa akan tetap diawasioleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak kejaksaan. "Iwa Karniwa wajib lapor ke Bapas dan diawasi kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," tutur Kalapas Sukamiskin.

Diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Upaya kasasi Iwa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA mewajibkan mantan Sekda Jabar mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp.750 juta. Adapun hukuman badan tetap, 4 tahun penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa menerima uang sebesar Rp.900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Iwa menerima hadiah uang tersebut dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta. 

Hal ini disampaikan jaksa pada sidang perdana terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu di Pengadilan Tipikor Bandug pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020).

“Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK Yadyn.

Uang tersebut diduga mengalir melalui karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi, mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka