Hasanudin : Wacana Presiden 3 Periode Berpotensi Buruk Melahirkan Tiran dan Pengkultusan


JabarOnNews.com, JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode sebagai wacana sah-sah saja, sebuah bentuk demokrasi dan tatarannya baru wacana. Namun hal tersebut berkonsekuensi dan membuat ketidakpastian.

Demikian disampaikan Koordinator Simpul Aktivitas Angkatan 98, Hasanuddin, SH dalam keterangan tertulisnya sebagai tanggapan untuk video yang diunggah Presiden Jokowi di akun Twitternya, Selasa, (23/8/2022).

Hasanuddin menjelaskan konsekuensi dari pernyataan wacana tersebut adalah Presiden juga membuka kemungkinan wacana yang serupa kepada publik tentang kebijakan Pemerintah dan/atau negara lainnya dapat diwacanakan perubahannya, misalnya diwacanakan penundaaan bahkan pembatalan pemindahan dan pembangunan Ibukota Negara (IKN Nusantara) atau wacana perubahan dan pembatalan undang-undang omnibus atau omnibuslaw cipta kerja.

“Persetujuan atas wacana yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Presiden dapat berdampak luas, sistematis dan terstruktur menyangkut proses pemilu yang sedang berlangsung,” katanya.

Aktivis'98 asal Jawa Barat tersebut menegaskan, menyangkut kebijakan yang yang berbasis Undang-Undang, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hukum bukan lagi menjadi norma mengatur dalam jangka panjang, melainkan formalistik administratif untuk mensahkan saja suatu kebijakan untuk hal yang bersifat jangka pendek. Jika demikian maka, dimungkinkan selesai Presiden Jokowi memerintah, maka UU Omnibuslaw dan UU IKN dapat dicabut atau direvisi kembali. 

“Diluar konsekuensi dan ketidakpastian ini, kami meminta Presiden Jokowi menegaskan kembali posisi UU dan Kebijakan sebagai keputusan negara dan bukan sebagai keputusan suatu Pemerintahan dalam suatu periode semata yang bisa diutak-atik begitu saja atasnama demokrasi dan keinginan pimpinan semata,” ujarnya.

Hasanuddin mendesak agar wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode dihentikan, selain soal perlunya konsensus 98 dihormati sebab masa jabatan Presiden diatas 2 periode akan berpotensi kekuasaan menjadi tiran dan pengkultusan yang tentu akan berdampak buruk bagi masa depan bangsa dan negara.

“Kami mencurigai hal ini serius, tidak semata-mata wacana, tujuannya untuk memberikan landasan Jokowi bisa mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden. Sebab jika Jokowi menjadi Cawapres, maka dalam hal kelak Presiden berhalangan, maka Wapres dapat menjadi Presiden meski sudah 2 periode,” tutupnya. (/Red)***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka